Makasaar - Kepala Sub Bagian Kepagawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara bersama staf kepagawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Kedalam Angka Kredit Jabatan Fungsional di Hotel Claro Makasaar. Senin (05/02/2024)
Sosialisasi ini diadakan secara Hybrid yang dihadiri secara langsung oleh perwakilan Kantor Wilayah di Wilayah Timur dan juga Unit Pelaksana Teknis melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini bertujuan memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang diwakili Oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih membuka acara secara resmi sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur dan meritokratis. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses penilaian kinerja dan pengembangan karier PNS.
Pemerintah juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera mengimplementasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 agar proses penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional dapat dilakukan secara konsisten dan adil. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan publik dan pembangunan negara secara keseluruhan.
Harapan ke depan dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.