Kendari - Setiap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bombana perlu mendapatkan perlindungan, akses keadilan, dan layanan pemulihan yang optimal untuk memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum perlu upaya pengaturan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertempat di ruang rapat Divisi Imigrasi, Rabu (24/07).
Turut hadir dalam rapat Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana Kalvarios Syamruth, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kabupaten Bombana Tompo, Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Kabupaten Bombana Syahrial beserta jajaran serta OPD terkait.
Tanggung jawab dan peran penting dari semua unsur masyarakat dan pemerintah menjadi penting. Bagi pemerintah daerah dituntut mampu membuat terobosan untuk membuat korban mudah mendapatkan akses keadilan, dan koordinasi perangkat daerah.
Perlindungan korban kekerasan tentunya tidak meminimalisir langkah-langkah affirmative untuk mencegah dengan mengedukasi masyarakat dan penguatan peran lembaga-lembaga pendidikan, termasuk menyasar langsung potensi pelaku, orang tua dan anak-anak.
Ranperda ini hadir guna memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan dan melaksanakan Perumusan dan penetapan kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.