Kendari – Dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Bombana 20 tahun kedepan, dilaksanakan Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana tahun 2025 – 2045.
Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang terlaksana pada hari rabu (03/07) bertempat di ruang rapat legal drafter.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa, Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Rustam, Kepala Bagian Hukum Nina Meirina, Kepala Bappeda Husrifnah Rahim dan jajaran terkait.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pengembangan daerah Kabupaten Bombana untuk 20 tahun ke depan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan, jelas Hidayat dalam sambutannya.
RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan Tahun 2045.
Harmonisasi Perancangan RPJPD ini merupakan langkah penting dalam merumuskan visi, misi, dan strategi pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
Tim perancang Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.