Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra Bersama Pemkab Bombana Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana Tahun 2025 - 2045

Kendari – Dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Bombana 20 tahun kedepan, dilaksanakan Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana tahun 2025 – 2045.

WhatsApp Image 2024 07 03 at 16.38.28 082b3989

Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang terlaksana pada hari rabu (03/07) bertempat di ruang rapat legal drafter.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rapat dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa, Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Rustam, Kepala Bagian Hukum Nina Meirina, Kepala Bappeda Husrifnah Rahim dan jajaran terkait.

WhatsApp Image 2024 07 03 at 16.38.32 18080765

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pengembangan daerah Kabupaten Bombana untuk 20 tahun ke depan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan, jelas Hidayat dalam sambutannya.

RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan Tahun 2045.

Harmonisasi Perancangan RPJPD ini merupakan langkah penting dalam merumuskan visi, misi, dan strategi pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Tim perancang Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI