Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh berserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat yang terlaksana di Ruang Kerja Bidang Hukum, Jumat (23/08).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kolaka Timur Ramli Madjid, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Risal beserta jajaran terkait.
Perkembangan penataan desa adat sampai saat ini belum terimplementasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan peralihan Pasal 116 menyebutkan:
1. Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
3. Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
4. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.
Sementara itu Perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.
Dalam hal ini, Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat, Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.