Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra dan Pemda Kolaka Timur Gelar Rapat Harmonisasi Bahas Ranperda tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_21.39.48.jpeg

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh berserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat yang terlaksana di Ruang Kerja Bidang Hukum, Jumat (23/08).

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kolaka Timur Ramli Madjid, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Risal beserta jajaran terkait.

Perkembangan penataan desa adat sampai saat ini belum terimplementasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan peralihan Pasal 116 menyebutkan:
1. Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
3. Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
4. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.

Sementara itu Perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.

Dalam hal ini, Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat, Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_21.39.46.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI