Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur di ruang rapat Legal Drafter, Jumat (23/08).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kolaka Timur Ramli Madjid, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Risal beserta jajaran terkait.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Tujuan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda ini guna mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di Daerah.