Kendari – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh mengikuti rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlaksana di Ruang Rapat Paripurna Gedung A set DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (19/09).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh. Rapat ini membahas terkait Penjelasan Gubernur atas 2 (dua) buah Ranperda terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2022 tentang peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan serta Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Tingkat I Sultra, dan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas 2 (dua) buah Ranperda yakni Ranperda tentang pengembangan budaya literasi dan Ranperda tentang Riset dan Inovasi.