Kendari - Merujuk pelaksanaan kegiatan diseminasi dan asistensi pedoman kegiatan analisis kebijakan di wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat presentase proposal tentang peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing sebagai bahan Analisis Kebijakan yang dilaksanakan di Aula I Kanwil Sultra, Senin (10/06).
Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto serta turut hadir narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra Muhammad Syarif Muin.
"Secara realitas harus diakui bahwa peningkatan arus lalu lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat, dan sekaligus meningkatkan investasi, Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut, maka keimigrasian harus mempunyai peranan yang semakin besar", jelas Hidayat.
Sebagai dukungan dan komitmen pemerintah terhadap sumber devisa, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang telah ditetapkan berupa pemberian bebas visa kunjungan. Dengan adanya kemudahan visa, tidak menutup kemungkinan dapat saja dimanfaakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga wajar jika pemerintah negara Indonesia sangat selektif dalam memberikan izin tinggal bagi orang asing, tambahnya.
Dalam kegiatan ini, peserta yang diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, Kantor Imigrasi Kelas 11 Non TPI Bau-bau, Kantor Imigrasi Kelas 111 Non TPI Wakatobi, serta dari Kanwil Kemenkumham Sultra secara hybrid dengan diberikan paparan mengenai cara melakukan analisis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Selain itu, dijelaskan pula kriteria Permenkumham yang dapat dipilih sebagai objek analisis.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melakukan analisis kebijakan di wilayah, sehingga dapat menghasilkan evaluasi kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah khususnya wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.