Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Fatmawati Saleh berserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Kamis (15/08).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Jasmal Baharuddin beserta jajaran, dan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Buton La Sinani.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan.
Berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota adalah penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum Pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1. pendidikan agama;
2. pendidikan kewarganegaraan;
3. bahasa;
4. matematika;
5. ilmu pengetahuan alam;
6. ilmu pengetahuan sosial;
7. seni dan budaya;
8. pendidikan jasmani dan olahraga;
9. keterampilan/kejuruan; dan
10. muatan lokal.