Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Kolaka Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara di ruang bidang hukum, Rabu (11/09).
Hadir dalam rapat, Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Kolaka Utara Kasri, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Utara Burhanuddin beserta jajaran terkait.
Substansi dan materi muatan berdasarkan Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Perkada” dan Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten kolaka Utara Nomor 33).
Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Kolaka Utara sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.