Wanggudu - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat penyusunan dan pembahasan naskah akademik raperda perubahan penyertaan modal Bank Sultra bertempat di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Konawe Utara, Rabu (02/10).
Kegiatan ini terlaksana sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada Bank Sultra.
Peraturan Daerah tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikabupaten Konawe Utara sehingga dicabut dan diganti.