Kendari – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh mengikuti rapat Paripurna Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlaksana di Ruang Rapat Paripurna Gedung A set DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (20/09).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh. Rapat paripurna ini membahas terkait pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2022 tentang Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan serta Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, Forkopimda Sultra, dan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.
Rapat masa sidang III pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan atas 2 buah Ranperda merupakan lanjutan dari rapat paripurna yang terlaksana pada kamis (19/09) dengan acara pokok penjelasan Gubernur atas 2 buah Ranperda yang dimaksud.