Kendari - Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Rifqi Adrian Kriswanto lakukan penguatan sisumaker dan sosialisasi administrasi bersurat elektronik (ABE) bersama seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Sultra. Jumat (23/02/2024)
Dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilaksanakannya penilaian SPBE tingkat Kantor Wilayah.
“Dalam waktu dekat ini kami di Kantor Wilayah akan ikut serta dalam penilaian SPBE untuk tingkat Kantor Wilayah, maka kami berharap arahan dari Kapusdatin straregi apa saja yang harus kami lakukan agar Kanwil Kemenkumham Sultra mendapat penilaian yang baik” ucap Kadivmin
Dikesempatan yang sama, Kapusdatin menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengambil kutipan dalam buku birokrasi digital karya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, bahwa kita dituntut untuk mempercepat pelayanan publik dengan sistem online karena kita tidak bisa terpaku dengan birokrasi yang ada tanpa perubahan, terlebih dengan perkembangan teknologi informasi.
“Bagaimana kita mempercepat pelayanan publik dengan sistem online. Karena kita tidak bisa terpaku dengan birokrasi yang ada tanpa perubahan, terlebih dengan perkembangan teknologi informasi” ucap Kapusdatin dalam kutipan buku karya Menkumham RI.
Kemudian, Kapusdatin dalam paparannya juga mengambil kutipan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham bapak Andap Budhi Revianto saat menerima penghargaan dengan kategori layanan SPBE terbaik oleh Kemenpan RB.
“Komitmen Kemenkumham adalah pelayanan bebas dari korupsi. Masyarakat dapat turut berpartisipasi melalui sistem pengawasan dan pengaduan. Saat ini, tidak kurang dari 35 layanan di Kemenkumham dapat dinikmati masyarakat secara digital.” ujar Kapusdatin dalam mengutip kalimat dari Sekjen Kemenkumham RI.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapusdatin menyampaikan bahwa dalam pengelolaan, penyusunan rencana, monitoring dan evaluasi, serta segala hal yang berhubungan dengan teknologi informasi masih perlu dilakukan peningkatan.
“Sesuai dengan Permenkumham No 28 Tahun 2023 tentang tugas Pusdatin, masih perlu adanya tata kelola yang baik agar disetiap wilayah dan UPT dapat terlaksana dengan baik.” ujarnya
Kapusdatin mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sultra walaupun belum secara maksimal dalam melaksanakan SPBE, namun demikian masih dapat menunjukkan hasil yang baik.
“Walau masih terdapat kekurangan dan belum maksimal dalam pelaksanaannya, Kanwil Sultra masih dapat menunjukkan hasil yang terbaik.” tutupnya.