Kendari - Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman menyerahkan sertifikat Hak Cipta kepada Pj Walikota Kendari yang diwakili Sekertaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala di Aula Kantor Walikota Kendari. Selasa (08/10/2024)
Hak Cipta yang digagas oleh Pemerintah Kota Kendari melalui proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional oleh Dr. Ir. Nismawati tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Inteligent) untuk meningkatkan efisiensi dan responsifitas pelayanan publik di Kota Kendari.
“Dengan nama Chatina (Chatingan Dengan INA), saya berharap agar dengan inovasi ini dapat lebih meningkatkan efektivitas dan rensponsibilitas pelayanan publik terkhusus di Kota Kendari” ujar Nismawati.