Makasaar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin lakukan audiensi ke Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasaar pada Rabu (12/06/2024)
Dalam diskusi tersebut, Kepala BHP Makasaar, Oryza mengungkapkan dan memaparkan tugas dan fungsi dari BHP yakni : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), dan Uang Pihak Ketiga (UPK)
Lebih lanjut beliau berharap sosialisasi keberadaan tugas BHP nantinya bisa dilakukan secara bersama di setiap 13 ( tiga belas) Wilayah Kerja BHP yang ada di Kanwil Hukum dan HAM yang salah satunya adalah Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Adapun hasil audiensi dengan Kepala BHP Makassar Jumlah layanan BHP Makassar di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melaksanakan beberapa layanan, diantaranya yaitu:
1. 4 penyumpahan wali anak dibawah umur di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dan 3 pengawasan terhadap wali anak dibawah umur di Kota Kendari pada tanggal 14 - 17 Februari 2024;
2. Layanan Kepailitan di tanggal 3- 5 Juni 2024;
3. 3 penyumpahan wali anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Raha dan 2 pengawasan terhadap wali anak dibawah umur di kabupaten Raha Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 5 - 8 Juni 2024.