Kendari - Sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melakukan Sosialisasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota peduli HAM serta Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kamis (07/03/2024)
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI yang diwakili oleh Direktur Deseminasi Ibu Gusti Ayu Putri Suwardani, Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI yang diwakili oleh Perancang Ahli Muda Manzila Falah dan Perancang Ahli Muda Putri Sekarinda, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Moh. Muchlis, Ketua Perwakilan OMBUDSMAN RI Sultra Mastri Susilo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sultra Syafril, serta beberapa tamu undangan lainnya turut hadir baik secara Virtual melalui aplikasi Zoom maupun secara langsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra.
Diawali dengan penandatanganan pencanangan P2HAM oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua OMBUDSMAN RI Sultra yang kemudian diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis baik Divisi Pemasyarakatan maupun Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Sultra.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kanwil Kemenkumham Sultra memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
“Dalam pelaksanaan IRH Kanwil Kemenkumham Sultra memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan” ucapnya.
“Selain pelaksanaan IRH, dalam kesempatan ini juga akan dilakukan pencanangan P2HAM yang masih erat kaitannya dengan IRH” lanjut kakanwil.
Kemudian, kakanwil mengatakan bahwa hal yang utama yang menjadi tanggungjawab Kemenkumham Sultra adalah terbentuknya Kabupaten/Kota Peduli HAM. “Selain P2HAM, hal yang utama yang menjadi tanggungjawab Kemenkumham Sultra adalah terbentuknya Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam upaya tersebut Kanwil kemenkumham Sultra mengadakan rapat koordinasi terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM” tegasnya.
Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa sebagai penghujung kegiatan akan dilakukan juga rapat koordinasi antar perancang peraturan perundang-undangan baik Kanwil Kemenkumham Sultra maupun Pemerintah Daerah dalam pembentukkan produk hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OMBUDSMAN RI Sultra menyatakan akan mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Kemenkumham dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Pelayanan Berbasis HAM.
“Ombudsman akan mensupport sekaligus akan melakukan pengecekkan apakah hanya sebatas pencanangan atau sudah terealisasi dengan baik di setiap UPT yang ada di lingkup Kemenkumham Sultra” ucap Ketua Ombudsman RI Sultra.
Menutup sambutan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra dalam sambutannya juga mengatakan bahwa menurutnya P2HAM sendiri adalah wujud implementasi dari Mars Kemenkumham.
“Saya menyimak dengan seksama mars kemenkumham yang diputar. P2HAM menurut saya adalah wujud dari implementasi mars Kemenkumham”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum, rapat koordinasi Kabupaten/Kota peduli HAM serta Pembentukan Produk Hukum Daerah.