Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lakukan Koordinasi P2HAM, Kabid HAM Kemenkumham Sultra Berkunjung Ke Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM RI

Jakarta - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang HAM bersama Staf Sub. Bidang Pemajuan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, bahwa Kegiatan dimaksud sebagai bagian proses persiapan tahap awal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kamis (29/02/2023)

WhatsApp Image 2024 02 29 at 22.34.15 28811793

Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimaksud bahwa Tahapan Pembangunan Pelayan Publik berbasis HAM terdiri dari 4 Tahapan yaitu:
1.Pencanangan;
2. Evaluasi;
3. Penilaian;
4. Pembinaan & Pengawasan.

Dalam kunjungannya di ruang rapat Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM R. I. Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sunyoto, S.H.,M.H.) diterima oleh Ibu Nur Fitriyati (Penyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM) yang didampingi oleh Ibu Caturwati dan Ibu elizabeth.

Kepala Bidang HAM (Sunyoto, S.H.M.H.) melakukan konsultasi terkait jadwal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kantor Wilayah, UPT PAS dan Imigrasi serta OPD di jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ibu Nur Fitriyati, SH., M.H. ( Penyuluh hukum muda) bahwa Jadwal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM harus sdh harus dilaksanakan dlm kurun waktu 3 bulan terhitung sejak awal Januari sampai dengan 29 Maret 2024 , apabila dalam waktu yg telah ditentukan belum melaksanakan pencanangan maka Direktorat Jenderal HAM melalui Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM tidak akan memberikan user name terhadap petugas Operator penyelenggaraan P2HAM.

Adapun Tujuan pembangunan SAPRAS Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip2 HAM;
2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, dan
3. Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.

Adapun kriteria pelayanan Publik berbasIs HAM (P2HAM) meliputi:
1. Ketersediaan aksebilitas;
2. ketersediaan sarana dan prasarana;
3. Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.

Selanjutnya ibu Elizabeth menambahkan bahwa terdapat program baru dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM yang bernama "KOPPETA" (Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM). Program ini akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dengan target pelaksanaannya di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat, diawali dengan masalah pendidikan HAM dan KI termasuk perundungan yang kemudian bekerjasama dengan unicef. Setelah program tersebut berjalan di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM selanjutnya akan dibuat panduan untuk di edarkan di masing masing Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI