Jakarta - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang HAM bersama Staf Sub. Bidang Pemajuan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, bahwa Kegiatan dimaksud sebagai bagian proses persiapan tahap awal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kamis (29/02/2023)
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimaksud bahwa Tahapan Pembangunan Pelayan Publik berbasis HAM terdiri dari 4 Tahapan yaitu:
1.Pencanangan;
2. Evaluasi;
3. Penilaian;
4. Pembinaan & Pengawasan.
Dalam kunjungannya di ruang rapat Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM R. I. Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sunyoto, S.H.,M.H.) diterima oleh Ibu Nur Fitriyati (Penyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM) yang didampingi oleh Ibu Caturwati dan Ibu elizabeth.
Kepala Bidang HAM (Sunyoto, S.H.M.H.) melakukan konsultasi terkait jadwal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kantor Wilayah, UPT PAS dan Imigrasi serta OPD di jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ibu Nur Fitriyati, SH., M.H. ( Penyuluh hukum muda) bahwa Jadwal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM harus sdh harus dilaksanakan dlm kurun waktu 3 bulan terhitung sejak awal Januari sampai dengan 29 Maret 2024 , apabila dalam waktu yg telah ditentukan belum melaksanakan pencanangan maka Direktorat Jenderal HAM melalui Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM tidak akan memberikan user name terhadap petugas Operator penyelenggaraan P2HAM.
Adapun Tujuan pembangunan SAPRAS Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip2 HAM;
2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, dan
3. Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.
Adapun kriteria pelayanan Publik berbasIs HAM (P2HAM) meliputi:
1. Ketersediaan aksebilitas;
2. ketersediaan sarana dan prasarana;
3. Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.
Selanjutnya ibu Elizabeth menambahkan bahwa terdapat program baru dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM yang bernama "KOPPETA" (Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM). Program ini akan dilaksanakan terlebih dahulu oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dengan target pelaksanaannya di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat, diawali dengan masalah pendidikan HAM dan KI termasuk perundungan yang kemudian bekerjasama dengan unicef. Setelah program tersebut berjalan di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM selanjutnya akan dibuat panduan untuk di edarkan di masing masing Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.