Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79, 6 Narapidana Lapas/Rutan Langsung Bebas

Kendari - Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun 2024, menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi Narapidana maupun Anak Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) ataupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

2f9018631c4309dd5f5a3f2d21a023c16dabab27

Hal ini karena pada momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 ini, sebanyak 2.242 Narapidana menerima Surat Keputusan (SK) Remisi HUT Kemerdekaan RI pada upacara Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Kendari sabtu kemarin.

4b2a4399f6bae66fba269856ccb0705fef4bbe94

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat menyampaikan laporannya pada saat upacara penyerahan remisi. Bahwa dari total narapidana yang mendapatkan Remisi HUT ke-79 RI tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kemudian kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 dari 1.318 orang.

"Selanjutnya untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang, serta ada 6 orang yang langsung bebas" ungkap Silvester Sili Laba.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan dan penghormatan terhadap para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

4ddb96b103b99c2f482ea3c8784f6416e77c6c17

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 2.242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.

Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa jumlah narapidana di wilayah kerja Kemenkumham Sultra sebanyak 3.359 orang di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sultra.

"Yang memperoleh remisi sebanyak 2.242 narapidana," kata Andap Budhi Revianto.

Andap menyebutkan bahwa para narapidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi I sebanyak 2.236 orang dan remisi umum sebanyak enam orang.

"Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang, kemudian untuk remisi umum sebanyak enam orang, dimana saudara-saudara kita setelah mendapat remisi ini dinyatakan langsung bebas," ujarnya.

Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa enam orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak satu orang yang merupakan kasus pencurian, Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.

Pada Saat Penyerahan Pj Gubernur Sultra didampigi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, serta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan. Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara

67c3101a2ad2b8f9a7bef99876a850e0152c2b70b62695e9952a93aabfd3627af0d2a88c3748d1fd

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI