Kendari - Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun 2024, menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi Narapidana maupun Anak Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) ataupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal ini karena pada momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 ini, sebanyak 2.242 Narapidana menerima Surat Keputusan (SK) Remisi HUT Kemerdekaan RI pada upacara Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Kendari sabtu kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat menyampaikan laporannya pada saat upacara penyerahan remisi. Bahwa dari total narapidana yang mendapatkan Remisi HUT ke-79 RI tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kemudian kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 dari 1.318 orang.
"Selanjutnya untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang, serta ada 6 orang yang langsung bebas" ungkap Silvester Sili Laba.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan dan penghormatan terhadap para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 2.242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.
Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa jumlah narapidana di wilayah kerja Kemenkumham Sultra sebanyak 3.359 orang di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sultra.
"Yang memperoleh remisi sebanyak 2.242 narapidana," kata Andap Budhi Revianto.
Andap menyebutkan bahwa para narapidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi I sebanyak 2.236 orang dan remisi umum sebanyak enam orang.
"Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang, kemudian untuk remisi umum sebanyak enam orang, dimana saudara-saudara kita setelah mendapat remisi ini dinyatakan langsung bebas," ujarnya.
Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa enam orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak satu orang yang merupakan kasus pencurian, Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.
Pada Saat Penyerahan Pj Gubernur Sultra didampigi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, serta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan. Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara