Dalam rangka pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Muh. Tahir bersama tim lanjut melakukan koodinasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe. Jumat (17/05)
Pemutakhiran data PPNS di Kabupaten Konawe merupakan lanjutan kunjungan yang dilakukan Tim Kanwil Sultra dimana sebelumnya menyambangi wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kunjungannya, tim memulai koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe. Dari data PPNS yang tercatat di Aplikasi Monitoring AHU ditemukan bahwa di Dinas Lingkungan Hidup terdapat 5 (Lima) PPNS yang bertugas di wilayah tersebut. Namun setelah tim mengeceknya ternyata hanya terdapat 1 orang PPNS yang Aktif atas nama Bapak Jayadin sebagai Kepala Seksi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan sedang 4 PPNS yang lain telah memasuki masa purna bakti. Begitu pula dengan data 1 orang PPNS yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimana PPNS yang bersangkutan telah pensiun.
Kemudian Tim melanjutkan koordinasi ke ATR/BPN Kabupaten Konawe. Dari data yang ada terdapat 1 Orang PPNS namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan tidak aktif lagi dikarenakan Kartu tanda Penyidik (KTP) PPNS tersebut tidak di perpanjang. Dari sini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh Tahir menyarankan agar PPNS lakukan upaya membuat Sekertaris sebagai wadah untuk bertukar informasi salah satunya dalam proses perpanjangan KTP serta aktif melakukan koordinasi dengan Polres setempat sebagai Korwas PPNS .
Melihat data yang ada masih terdapat 3 orang PPNS yang berkedudukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, tim kemudian menyambangi dan bertemu langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Bapak Drs. Nuriadin. Hasilnya, 2 PPNS tersebut tidak terdata sebagai pegawai dishub Kab. Konawe satu lainnya telah mutasi di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pemutakhiran data PPNS ini merupakan upaya Kanwil kemenkumham Sultra dalam memastikan proses kebijakan hukum di daerah berjalan secara aktif dan sebagai upaya menyelaraskan data PPNS di Wilayah Sulawesi Tenggara.