Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui tim kesekretariatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang HAM serta Bidang Hukum melaksanakan rapat bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM dengan agenda pembinaan dan penguatan kepada Sekretariat Wilayah terkait Indeks Reformasi Hukum serta Pendampingan Assesment serta pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum kepada Pemerintah Daerah.
Rapat terkait penilaian IRH dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto bertempat di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, selasa (14/05).
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diwakili oleh Yulianto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya beserta tim BSK Hukum dan HAM berdiskusi tentang pentingnya pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
IRH merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BPHN selaku pengampu atas 2 dari 4 variabel penilaian IRH, yaitu variabel III kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan melalui hasil reviu, serta variabel IV penataan database peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan melakukan verifikasi awal data dukung dan memeriksa kelengkapan dan relevansi data dukung sesuai variabel penilaian untuk melakukan harmonisasi regulasi kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang berkualitas.
Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu penataan database peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto menyampaikan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM guna mendampingi tim dalam mempersiapkan instrumen data dukung akan melakukan semaksimal mungkin dimana untuk variabel I telah disiapkan dan untuk variabel II dan III dalam proses penandatanganan pejabat yang berwenang, tutupnya.