Kendari - Mengawali tugas dan fungsi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Bambang Haryanto memimpin apel pagi bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kemenkumham Sultra. Selasa (23/04/2024)
Dalam arahan apel pagi ini, Kadiv Yankumham dan Kadiv PAS menyampaikan arahan tugasnya. Kadiv Yankumham menyampaikan untuk selalu memperbaharui terkait dengan pelayanan kita pada aplikasi SILILABA serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu menjadi perhatian agar selalu up to date dalam pemberian informasi di aplikasi SILILABA dan selalu jaga kualitas pelayanan karena akan berdampak pada kualitas IPK IKM kita.” Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Pemasyarakatan juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan agar dapat hadir dalam rangka rapat pembahasan terkait hari bhakti Pemasyarakatan Ke-60.
“Saya sampaikan untuk setiap Ka-UPT dalam Kota Kendari agar sebentar mengikuti rapat pembahasan terkait pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Divisi Pemasyarakatan” ujar kadivpas
Terkait dengan hal tersebut, Kadiv Yankumham juga menambahkan untuk selalu menjaga kesehatan agar setiap kegiatan yang kita lakukan dapat berjalan dengan maksimal.
“Mengingat minggu ini akan banyak kegiatan yang akan kita laksanakan, saya himbau kepada rekan-rekan untuk selalu menjaga kesehatannya agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.”
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan sharing dimana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, masing-masing satuan kerja dapat membentuk kelompok kerja yang akan membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, masing-masing satuan kerja dapat membentuk kelompok kerja yang akan membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Sebagaimana telah dituangkan dalam surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham”