Jakarta_Infopas - Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, I Gede Artayasa, ikut serta dalam kegiatan Rakernis Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, selasa, (27/02/2024).
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan tema ‘"Pemasyarakatan PASTI Berdampak’" dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Reynhard Silitonga, yang diikuti seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan se- Indonesia dan beberapa perwakilan dari Kepala UPT Pemasyarakatan se- Indonesia.
Dalam sambutannya Dirjen pas, menyampaikan kegiatan Rakernis ini sebagai media untuk saling bertukar pikiran, berdiskusi, untuk memberikan kinerja terbaik Pemasyarakatan, sehingga kualitas Pemasyarakatan semakin meningkat dan memberikan dampak baik bagi Masyarakat.
Beliau menerankan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan merupakan bagian dari pemerintah dalam mewujudkan good governance kita harus mampu mempertanggungjawabkan apa saja dilakukan dan bagaimana output serta outcome dari kinerja kita kepada masyarakat sehingga kita harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hinggaevaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat tercapai.
Lebih lanjut, "Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini mempertegas posisi kita dalam Sistem Peradilan Pidana sekaligus menjadikan pelayanan dan kinerja kita semakin komprehensif. Berbagai potensi yang kita miliki dalam internal Pemasyarakatan harus dimaksimalkan, untuk dapat mengembangkan dan menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional, kita perlu satukan kekuatan untuk bekerja sama menegakkan integritas dalam mencapai target kinerja pemasyarakatan, "terangnya Dr. Reynhard Silitonga
Adapun tantangan dalam mencapai good governance tentu akan selalu ada. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan penerapan Manajemen Risiko menjadi penting. SPIP dan Manajemen Risiko diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengatasi hambatan dalam mencapai misi organisasi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya untuk mensosialisasikan semangat anti korupsi dan penilaian indeks kepatuhan pelayanan publik. Hal ini juga berkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM yang dicanangkan pada satuan kerja Pemasyarakatan. "kita ketahui bahwa pada tahun 2023, sebanyak 50 Satuan Kerja Pemasyarakatan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi. Selamat kepada seluruh satuan kerja peraihWBK dan saya harap predikat tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani", ungkapnya.
Kemudian beliau juga menekankan kembali kepada seluruh peserta Rakernis Pas agar seluruh pegawai pemasyarakatan harus konsisten dalam bekerja dan selalu mengimplementasikan Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK sesuai dengan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yaitu “Perkuat Sinergi Yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK Untuk Kinerja Kemenkumham Yang Berdampak”. Resolusi tersebut dapat kita realisasikan melalui Program Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan 1 Program Back To Basic Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Selanjutnya, dengan menuju Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 menjadi momentum penting seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam berkinerja, meningkatkan motivasi, dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak.
Terakhir, beliau berpesan kepada seluruh jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk lakukan terus pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian ke seluruh UPT Pemasyarakatan. Pastikan target kinerja, pengelolaan keuangan, serta kualitas pelayanan di UPT Pemasyarakatan dapat dilaksanakan sesuai target dan tepat waktu, karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kualitas layanan kepada masyarakat dan penilaian kinerja sepanjang tahun berjalan.