Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula I Kanwil Sultra, Jumat (15/03/2024).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan instansi terkait antara lain, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, dan beberapa OPD terkait.
Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif. Landasan yuridis Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.