Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Sulawesi Tenggara di Swiss Bell Hotel. Selasa (23/07/2024)
Pada kesempatan pertama sambutan dari Kadiv PAS, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemidanaan di indonesia. keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana.
Dengan demikian jelas bahwa masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi warga binaan. dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, telah dibentuk Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) sebagai wadah bagi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Terakhir Kadiv PAS berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan penuh semangat, jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh. implementasikan “Back to Basic Pemasyarakatan” dengan nilai-nilai humanis.
Selanjutnya sambutan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Puji Harinto sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Beliau menyampaikan bahwa Kegiatan Pembentukan Griya Abhipraya atau yang lebih dikenal dengan rumah kolaborasi merupakan kegiatan lanjutan dari program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020 - 2024. Program pembentukan Griya Abhipraya tahun 2024 ini diawali pada tanggal 21 Februari 2024, dengan kegiatan sosialisasi dan pemetaan potensi pembentukan Griya Abhipraya.
Melalui kegiatan ini kita dapat mewujudkan kolaborasi dan sinergitas antara Bapas, Pokmas Lipas, dan Pemerintah Daerah, instansi pemerintah dan stakeholder lainnya, untuk saling menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan Griya Abhipraya, sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri, mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan pelanggar hukum yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menjadi warga yang baik yang diterima kembali oleh masyarakatnya, serta tidak mengulangi tindak pidana kembali.
"Keberadaan Griya Abhipraya ini, merupakan antisipasi atau persiapan dalam memberikan dukungan implementasi Keadilan Restoratif, yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memberikan wadah bagi pidana alternative maupun dukungan rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum." Tambah Puji
Puji Harinto juga ingin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bapas Kelas II Kendari, sebagai Bapas Piloting 2024, atas kerja keras yang telah dilakukan dalam mendukung program nasional yang diusung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait pelaksanaan program pembentukan Griya Abhipraya. Beliau yakin karena ini program baru, tentunya tidak mudah mewujudkannya, ditambah dengan kondisi yang penuh keterbatasan, namun saya yakin dengan kemauan dan komitmen yang kuat, Bapas Kelas II Kendari akan mampu mewujudkan Griya Abhipraya.