Baubau – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melaksanakan Razia dan Test Urine di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, kegiatan ini juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). Sebanyak 40 orang WBP menjalani tes urine tersebut sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, Kamis (28/03).
Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Sultra selain menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta pencegahan dan pengendalian gangguan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara.
Sinergi antarinstansi dalam menanggulangi permasalahan narkoba sangatlah penting. Semua Pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang sehat dan aman dari peredaran narkoba. Tes urine ini adalah langkah awal dan akan terus dilakukan sebagai upaya preventif serta rehabilitatif WBP.
Selain melaksanakan test urine Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sultra juga melaksanakan Razia di 3 kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau.
Koodinator tim Satgas Patnal, La Ludi memberikan arahan terlebih dahulu bahwa 3 fungsi utama Divisi Pemasyarakatan dan UPT pemasyarakatan yaitu "Deteksi kerawanan gangguan, pengawasan peredaran narkoba, dan melaksanakan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum. Jika 3 fungsi ini telah di lakukan dapat meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban" ujar La Ludi.