Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penyuluh Hukum menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum kepada Lurah dan Kepala Desa se Sulawesi Tenggara secara daring melalui zoom meeting di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (24/10).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan hari terakhir dalam pelaksanaan sosialisasi penyuluhan dan pembinaan kelurahan/desa sadar hukum. Dimana kegiatan terlaksana dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum ini diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan audiens Kelurahan/Desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum yang tersebar di Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tim penyuluh hukum memberikan materi tentang perseroan perorangan yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Syahrir serta materi terkait Kekayaan Intelektual yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Gusti Sayu bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Suarni.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum telah terlaksana dan ditutup pada hari ini (24/10).
Diharapkan Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum.
ok