Kendari - Senin (21/10) bertempat di Aula I Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sultra menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Hal ini terlaksana dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum ini diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan audiens Kelurahan/Desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum yang tersebar di Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tim penyuluh hukum memberikan materi tentang Undang-Undang Pemasyarakatan yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Indroharto Galung Idris serta materi terkait Bahaya Narkoba yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Muda Gusti Sayu didamping dr. Sury.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum telah dijadwalkan digelar dari tanggal 17 Oktober hingga 24 Oktober 2024 mendatang.
Diharapkan Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum.