Rate-rate - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Kepala Subbidang Bantuan Hukum dan JDIH melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kab. Kolaka Timur, Abd. Rahmat Rahman, S.H. di ruang kerjanya, Kamis (11/07).
Koordinasi ini membahas terkait tugas pokok dan fungsi kantor wilayah khususnya tugas dan fungsi yang berada pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain:
1. Data Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Desa Presisi; dan
2. Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Dalam koordinasi tersebut, Rahmar Rahman mengucapkan terimakasih dan merespon dengan baik atas kunjungan tim dan akan menindak lanjuti penyampaian dari tim terkait dengan melengkapi data dukung IRH yang progressnya baru 25 % mengingat IRH sangat penting sebagai salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah.