Buton Utara - Penguatan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, terutama terkait Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dilakukan Kanwil Kemenkumham Sultra di Kabupaten Buton Utara. Kolaborasi dengan Pemkab Buton Utara menjadi hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Jumat (21/06/2024)
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra dipimpin Kepala Subbagian Keuangan, Lapoku mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, dan diterima secara langsung oleh Bupati Buton Utara, M. Ridwan Zakariah dengan didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda. Kabupaten Buton Utara, Sahrun Akri di ruang kerjanya.
Lapoku menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam membantu perekonomian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya IKM dan UMKM, oleh sebab itu kami mengharapkan untuk berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten Buton Utara dalam hal mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Buton Utara.
Lapoku menambahkan masih banyak produk asli Buton Utara yang di antaranya warisan budaya, belum didaftarkan sebagai KIK dan juga potensi indikasi geografis dari Kabupaten Buton Utara yakni Beras Kambowa yang terkenal memiliki reputasi yang sangat baik.
Bupati Buton Utara, M. Ridwan Zakaria menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Sultra dan berharap kerja sama yang sudah berjalan dengan baik ini, semakin memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Buton Utara.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian Buton Utara dalam rangka untuk mendorong pendaftaran Beras Kambowa sebagai Indikasi Geografis Buton Utara.
Kanwil Kemenkumham Sultra berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara melalui sarana pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang baru, maupun perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar.