Kendari_Infopas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada anggota penjagaan petugas pengamanan di aula Rutan Kelas IIB Kolaka, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kedatangan beliau merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada seluruh jajaran petugas penjagaan di Rutan Kelas IIB Kolaka dengan memberikan penguatan tugas penjagaan yang tetap aman kondusif dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam penguatannya Kadivpas menyampaikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics.
Adapun 3 (Tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta ditambah dengan back to basics yaitu mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan seharusnya.
"Tolong dukung dan bantu Kepala Rutannya untuk membangun kemenkumham menjadi yang terbaik, kita sebagai petugas pemasyarakatan harus laksanakan tugas secara SOP yang sesuai ketentuan yang berlaku", harapnya Kadivpas Bambang Haryanto.
"Saya berharap Bapak Karutan juga selalu melakukan memonitoring pelaksanaan penguncian pintu kamar blok hunian, dan ingatkan petugas penjagaan untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SOP", tegasnya Kadivpas Bambang Haryanto.
Tambahnya, beliau mengingatkan dalam berpakai harus selalu disiplin, memakai baju sesuai dengan aturan Permenkumham yang terbaru, tetap selalu ikhlas dalam bekerja dan bersyukur atas rejeki yang kita peroleh pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terakhir, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka menutup arahan Kadivpas dengan mengucapkan terima kasih banyak atas penguatan dan perhatian beliau kepada seluruh petugas penjagaan.