Kendari - Permohonan Pendaftaran Paten adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah khususnya pendaftaran hak paten, Subbid layanan KI memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran diruang Pelayanan. Kamis (18/01/2024)
Pendaftaran paten tidak hanya dimohonkan dari kalangan perguruan tinggi saja, namun dari kalangan manapun yang memiliki invensi bisa mendaftarkan hak paten. Seorang bapak Bernama Zulkifli Z. memiliki invensi di bidang elektro yang sangat gigih dan aktif telah menjalankan seluruh rangkaian pendaftaran mulai dari penelusuran hingga sampai ke pendaftaran permohonan. Beliau berharap invensi yang dia miliki ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Sebagai informasi tambahan seluruh pelayanan kekayaan intelektual telah berbasis online, sehingga siapa saja kapan saja dan dimana saja dapat dilakukan, namun demikian Kanwil Sultra akan selalu siap mendampingi untuk memberikan informasi dan fasilitasi pendaftaran kepada masyarakat.