*Kendari* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris terkait peningkatan pengawasan notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Swiss-Belhotel Kendari, Jumat (23/02).
Hadir perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Abdul Majib Hefzi Analis Hukum Muda bertindak sebagai pemateri pada Rakor yang diikuti oleh beberapa unsur yakni unsur Pemerintah, Notaris, dan kalangan akademisi.
Majelis pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Berdasarkan statistik data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Notaris yang terdaftar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 136 Notaris dengan rincian 131 Notaris aktif, 4 Notaris belum aktif, dan 1 Notaris dalam status pemblokiran.
Pada tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan pemeriksaan berkala protokol notaris di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris yang beresiko tinggi maupun sangat tinggi. Ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh MPD wilayah kerja Sulawesi Tenggara dalam penegakkan protokol notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tambahnya.
Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi. Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK, imbuhnya.