Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melanjutkan upaya mewujudkan Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berkualitas menuju Reformasi Birokrasi Berdampak dengan mengikuti workshop yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (07/02/24).
Workshop dengan Tema “Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK” ini dilaksakanakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan tata kelola pelayanan publik serta membahas pentingnya membangun budaya birokrasi yang berakhlak, dimana integritas, transparansi, dan profesionalisme menjadi nilai inti dalam menjalankan tugas di lingkungan birokrasi.
Kepala Bagian Program dan Humas Ruslan, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Muh. Akram hadir langsung mengikuti kegiatan di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Imigrasi Lt.18. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Aswar Anas, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Amar Buchdiansyah, Kepala Sub Bidang Intelegen Keimigrasi Arwin Rudi Irawan dan Kepala Sub Bidang serta staf Bagian Program dan Humas mengikuti kegiatan secara virtual di Aula Kanwil.
Mengawali kegiatan Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi apa saja yang harus ditingkatkan dari tahun sebelumnya serta yang harus ditekankan dalam mekanisme pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi.
Sementara Inspekur Jenderal, Razilu memaparkan bahwa ditahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM harus meningkatkan kembali Indeks Reformasi Birokrasi, baik secara general maupun tematik dengan tujuan berdampak melalui pemanfaatan digitalisasi dan teknologi informasi.
Lebih lanjut Inspektur Jenderal, Razilu mengatakan bahwa Road map reformasi birokrasi tahun 2020 - 2024 menyusun konsep double track system, general dan tematik berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 tahun 2023. Beliau juga menambahkan bahwa Indeksi RB Kemenkumham tahun 2021 sebesar 80.81, tahun 2022 sebesar 79.55 dan tahun 2023 80.66, memuaskan.
"Pelaksanaan RB implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia, yakni birokrasi yang berdampak, RB bukan sekedar tumpukan kertas dan birokrasi harus menjadi lincah dan cepat. Hal ini dapat menjadikan birokrasi yang lincah dan adaptif tidak lepas dari RB dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)." Ujar Inspektur Jenderal, Razilu.
“Mari kita Bersama-sama menjadikan Kemenkumham lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi maupun masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai pendorong dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” Tutup Razilu.