Raha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Saibuddin, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Musba Bakri melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Jumat (26/07).
Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini terkait aduan yang disampaikan oleh La Ode Paliha mengenai “dugaan penyerobotan tanah”.
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Polres Parigi, Bagian Hukum, BPN Muna, Kelurahan Kasundano, tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk melakukan verifikasi dalam rangka mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Kabupaten Muna.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh pelapor (La Ode Paliha), berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (1): "Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan:
1. Berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan; dan/atau
2. Melakukan pemeriksaan.