Kendari - Hak asasi manusia (HAM) merupakan harkat dan martabat manusia yang tidak dapat dirampas, melainkan harus dihormati, diakui, dan dilindungi.
Produk hukum daerah berbasis HAM penting karena dapat memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya yang setara, dihormati, dan dilindungi oleh hukum.
Mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Bidang HAM menggelar kegiatan FGD untuk merumuskan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan Berprespektif Hak Asasi Manusia di Wilayah yang dilaksanakan di Aula RM Sederhana, Jum'at (26/9/2024).
Dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memberikan solusi teknis dalam perumusan undang-undang, tetapi juga memberikan landasan yang kuat untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
"Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di masa depan dalam merumuskan Produk Hukum daerah yang lebih baik, lebih adil, dan lebih menghormati hak-hak dasar setiap individu," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman saat membuka kegiatan.
Adapun Produk Hukum daerah yang menjadi fokus pembahasan utama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam FGD tersebut yaitu:
1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 15 tahun 2024 tentang Sekolah Ramah Anak.
2. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 16 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM
Mengacu pada Permenkumham Nomor 16 tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.