Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM, Kemenkumham Sultra Gelar Kegiatan Perumusan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Hak Asasi Manusia

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_10.07.16.jpeg

Kendari - Hak asasi manusia (HAM) merupakan harkat dan martabat manusia yang tidak dapat dirampas, melainkan harus dihormati, diakui, dan dilindungi.

Produk hukum daerah berbasis HAM penting karena dapat memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya yang setara, dihormati, dan dilindungi oleh hukum.

Mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Bidang HAM menggelar kegiatan FGD untuk merumuskan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan Berprespektif Hak Asasi Manusia di Wilayah yang dilaksanakan di Aula RM Sederhana, Jum'at (26/9/2024).

Dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memberikan solusi teknis dalam perumusan undang-undang, tetapi juga memberikan landasan yang kuat untuk melindungi hak-hak asasi manusia.

"Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di masa depan dalam merumuskan Produk Hukum daerah yang lebih baik, lebih adil, dan lebih menghormati hak-hak dasar setiap individu," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman saat membuka kegiatan.

Adapun Produk Hukum daerah yang menjadi fokus pembahasan utama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam FGD tersebut yaitu:
1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 15 tahun 2024 tentang Sekolah Ramah Anak.
2. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 16 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM
Mengacu pada Permenkumham Nomor 16 tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_10.04.25.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI