Rapat penguatan verifikasi terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang HAM Saibuddin, serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Nuraeni bertempat di Aula I, Selasa (02/07).
Hidayat menghimbau melakukan percepatan verifikasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
IRH merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BPHN selaku pengampu atas 2 dari 4 variabel penilaian IRH, yaitu variabel III kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan melalui hasil reviu, serta variabel IV penataan database peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam penginputan data dukung IRH masih terdapat beberapa Kabupaten/kota yang belum melakukan pengunggahan data dukung antara lain Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Utara. Hal ini menjadi atensi khusus untuk dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait guna melakukan percepatan proses penggunggah data dukung terkait, tutupnya.