Kendari - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi masalah yang krusial dan memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah untuk segera diselesaikan. Hal tersebut menjadi dasar inisiasi pembentukan Peraturan daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin membuka rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (02/07).
Rapat dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana Kalvarios Syamruth sebagai pemrakarsa, Ketua Bapemperda Kabupaten Bombana Rumiyanto, beserta jajaran serta OPD terkait.
Melihat kondisi terkini, tanggung jawab dan peran penting dari semua unsur masyarakat dan pemerintah menjadi penting. Bagi pemerintah daerah dituntut mampu membuat terobosan untuk membuat korban mudah mendapatkan akses keadilan, dan koordinasi perangkat daerah untuk melindungi korban tentunya tidak meminimalisir langkah-langkah affirmative untuk mencegah dengan mengedukasi masyarakat dan penguatan peran lembaga-lembaga pendidikan, termasuk menyasar langsung potensi pelaku, orang tua dan anak-anak.