Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan di ruang Bidang Hukum, Rabu (04/09).
Rapat harmonisasi Ranperda ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan diwakili oleh Asisten Setda Kab. Konawe Kepulauan Nurul Hidayati, Kepala Bappeda Kab. Konawe Kepulauan Safiudin Alibas, Kepala BKD Kab. Konawe Kepulauan Mahmud, Kabag Kesra Kab. Konawe Kepulauan Shriawaty dan OPD terkait.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati a quo, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Beasiswa Wawonii Cerdas merupakan perhatian Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam mendukung akses pendidikan, menciptakan peluang bagi mereka yang kurang mampu secara finansial, serta dampak positif yang dapat dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan dalam mewujudkan daerah yang berpendidikan tinggi.
Adapun jenis beasiswa yang ditawarkan pada program Beasiswa Wawonii Cerdas antara lain:
1. Beasiswa Berprestasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi di bidang Akademik Jenjang S3, S2, S1, D4, D3, dan Profesi.
2. Beasiswa Kurang Mampu diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu dalam membiayai pendidikan Jenjang S1, D4, dan D3.
3. Prestasi non Akademik diperuntukkan Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik Jenjang S3, S2, S1, D4, D3, dan Profesi.