Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto didampingi Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang-undang membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Standar Pelayanan Minimal bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Rabu (04/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui DPRD Kabupaten Kolaka Timur Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Timur Abdul Rahmat beserta jajaran dan OPD terkait.
Merujuk Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, penerapan standar pelayanan minimal merupakan pelaksanaan standar pelayanan minimal yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Adapun ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan penerapan SPM Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur cukup membentuk tim penerapan SPM yang ditetapkan dengan keputusan bupati dan kemudian menyusun rencana aksi penerapan SPM yang disusun dalam bentuk peraturan bupati. Adapun materi terkait penerapan SPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.