Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Kendari tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Selasa (30/07).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini oleh Dirut Perumda Kota Kendari Krisni Dinamita beserta jajaran dan Bagian Hukum Kota Kendari.
Dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperbup ini, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Pengaturan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan Perusahaan maka perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan pengaturan.