Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur terkait Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kabupaten Kolaka Timur di ruang Bidang Hukum, Selasa (03/09).
Rapat harmonisasi Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur diwakili oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kolaka Timur Ichlas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kolaka Timur Husen Nurdin, Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Timur beserta jajaran terkait.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten meliputi:
1. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota;
2. Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan
3. Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Pembinaan dan Pemberian Fasilitas. Hal ini diharapkan menjadi payung hukum terhadap pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan UMKM khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.