Pementasan tari Molulo Haluoleo yang digelar di Pantai Batu Gong, Konawe 10 Agustus 2024 lalu merupakan sebuah karya putra bangsa asli Sulawesi Tenggara sebagai wujud dari ujian terbuka promosi Sukrin Suhardi dalam menyelesaikan studinya.
Bukan hanya sebagai rangkaian studi, namun dibalik persembahan wujud karya cipta ini mengandung unsur kekayaan intelektual yang sangat besar. Berangkat dari hal tersebut, Sukrin Suhardi menganggap hal ini perlu mendapatkan pelindungan hukum atas karya nyatanya, dengan tujuan pengakuan hak moral atas ciptaannya.
Karya Molulo Haluoleo bercerita tentang keberagaman masyarakat laut dan darat yang melibatkan 100 penari dengan menampilkan tari karya baru yang terinspirasi dari tari tradisional Molulo, Lumense, dan Lulo Alu.
Hal ini mendapatkan apresiasi dan dorongan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril berkesempatan langsung mendampingi proses layanan (Selasa, 03/09). Kakanwil berpesan agar karya cipta yang seperti ini perlu mendapatkan perlindungan secepatnya agar terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.