Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kasubbid FPPHD Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Inovasi Daerah yang terlaksana di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (03/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal ini diwakili oleh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kabag Hukum dan Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Risal, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Timur Sarman, Kepala Bidang Dikbud setda Kabupaten Kolaka Timur Arisman beserta jajaran terkait.
Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah untuk inisiatif inovasi daerah yang berasal dari kepala daerah, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen.
Keputusan kepala Daerah antara lain
1. Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
2. Bentuk Inovasi Daerah;
3. Rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
4. Tujuan Inovasi Daerah;
5. Manfaat yang diperoleh;
6. Waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
7. Anggaran.
Substansi perda tentang inovasi daerah merupakan penerapan dari Inovasi yang ada di daerah, jika inovasi daerah itu mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah maka ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun apabila Inovasi Daerah itu berkaitan dengan tata laksana internal pemerintah daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah cukup ditetapkan peraturan Bupati.