Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra bersama Pemda Koltim Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Kolaka Timur tentang Inovasi Daerah

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kasubbid FPPHD Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Inovasi Daerah yang terlaksana di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (03/09).

WhatsApp Image 2024 09 03 at 12.51.45 dfa1a329

Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal ini diwakili oleh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kabag Hukum dan Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Risal, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Timur Sarman, Kepala Bidang Dikbud setda Kabupaten Kolaka Timur Arisman beserta jajaran terkait.

Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah untuk inisiatif inovasi daerah yang berasal dari kepala daerah, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen.

Keputusan kepala Daerah antara lain
1. Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
2. Bentuk Inovasi Daerah;
3. Rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
4. Tujuan Inovasi Daerah;
5. Manfaat yang diperoleh;
6. Waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
7. Anggaran.

Substansi perda tentang inovasi daerah merupakan penerapan dari Inovasi yang ada di daerah, jika inovasi daerah itu mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah maka ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun apabila Inovasi Daerah itu berkaitan dengan tata laksana internal pemerintah daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah cukup ditetapkan peraturan Bupati.

WhatsApp Image 2024 09 03 at 12.51.46 58d9ff65

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI