Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang penanggulangan tuberkulosis (TB) di ruang rapat Legal Drafter, rabu (06/11).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Fakharudin, Bagian Hukum Setda Buton Ansar beserta jajaran terkait.
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Tuberkulosis kemudian dapat diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam hasil rapat menjelaskan bahwa Kabupaten Buton belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait tentang kesehatan atau penyakit menular yang dapat dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut