Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (06/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Setda H. Rustam, Plt. Asisten II Setda Hj. Musdalifa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Sukarnaeni, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Sarif, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Bombana Alimuddin, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bombana Syahrun, dan OPD terkait.
Adapun kewenangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Bombana Tahun 2024-2026 berdasarkan kewenangan atribusi berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar RI Tahun 1945.
Rencana Aksi sangat penting dibuat diawal dengan tujuan dapat menganalisa berbagai tujuan utama yang menjawab problem statement, objektif, aktivitas, hingga eksekusi kegiatan-kegiatan yang perlu terkait perubahan yang akan dilakukan.