Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui perancang peraturan perundang-undangan mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana terkait Mekanisme Pemeriksaan, Pengawasan, Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bombana di Aula I Kanwil Sultra, Kamis (18/07).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir Asisten I Setda Kabupaten Bombana Rustam, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana Nina Meiriana, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Patmawati beserta jajaran terkait.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Bombana.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Mengenai mekanisme pemungutan pajak daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yakni:
1. Penetapan Pajak;
2. Pemungutan Pajak;
3. Surat Tagihan Pajak Daerah;
4. Pembayaran dan Penagihan;
5. Keberatan dan Banding; dan
6. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Bombana, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.