Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pihak RSUD Kota Kendari dalam agenda pembahasan tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Kendari di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (20/02).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Abunawas dan OPD terkait.
Dalam pembahasan Rapat Harmonisasi Raperwali ini menjelaskan bahwa sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
1. Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja.
2. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.