Buton Tengah(20/02/2024) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan pendampingan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam upaya mendorong Potensi Indikasi Geografis, beberapa potensi Indikasi Geografis yang akan didorong oleh Kabupaten Buton Tengah adalah teri Buton Tengah, Tenun Buton Tengah, Mete Buton tengah.
Dalam Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyertakan perwakilan dari Direktorat Kekayaan Intelektual dan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan membantu pendampingan langsung.
Kegiatan berpusat di Aula Kantor Bupati Buton Tengah dan dihadiri oleh setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan setiap Kecamatan di Kabupaten Buton Tengah dan Perwakilan Masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin, mengungkapkan bahwa buton tengah sangat kaya akan budaya dan potensi indikasi geografis dan berharap agar pemerintah daerah dapat melindungi kekayaan tersebut dengan mendaftarkan kekayaan Intelektual tersebut.
Pada giat hari ini Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kostantinus Bukide yang mewakili Bupati Buton Tengah memberi sambutan dan mengharapkan bimbingan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pendaftaran Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal Lainnya, agar dapat melindungi Kekayaan Intelektual tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Disscusion Group(FGD) dipimpin 2 (dua) narasumber perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fujiati, dan dari perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sunarwan.
Fujiati memfokuskan membahas Pentingnya Indikasi Geografis dam bagaimana cara mendaftarkannya, dan Sunarwan memfokuskan dalam riset yang dilakukan untuk pendaftaran Indikasi Geografis.
Perlu diketahui Indikasi Gegrafis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungab geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristuk tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.