Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni dan perancang peraturan perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Sekretariat Daerah Kota Kendari dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) terkait pemanfaatan lahan kosong di Ruang Rapat Legal Drafter, Rabu (21/02).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kota Kendari diwakili oleh Bidang Hukum dan OPD terkait.
Berawal dari banyaknya lahan kosong milik Pemerintah kota yang telantar dimanfaatkan oleh pihak lain baik disewa maupun tidak. Hal itu tersebut menjadi dasar perlu ada sebuah kepastian adanya payung hukum dengan benar sehingga lahan tersebut bisa dimaksimalkan fungsinya.
Pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan yang produktif bertujuan antara lain:
1. Menciptakan ketertiban umum
2. Meningkatkan perekonomian daerah
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat
4. Menciptakan lapangan kerja
5. Penyediaan pangan lokal
6. Penyediaan fasilitas sosial dan atau olahraga, dan
7. Menciptakan keindahan kota.