KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (23/01).
Rapat harmonisasi tersebut merupakan rapat pembahasan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 16 Januari 2024 lalu.
Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Seperti yang telah berjalan bahwasanya Rapat Harmonisasi sebelumnya menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) ini statusnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.