Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang HAM dan Tim melakukan kegiatan diseminasi dan penguatan HAM di Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi. Keg. Dimaksud sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selasa (23/01/2024)
Dalam kunjungannya di Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi, Kepala Bidang HAM bertemu langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi dan Ka. Subsi pelayanan dan Verifikasi dokumen keimigrasian. serta operator yang menangangi SAPRAS pelayanan publik berbasis HAM. Bertempat di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi. Kepala Bidang HAM (Sunyoto, S.H.,M.H.) memberikan penguatan serta dorongan agar kiranya di Tahun 2024 Kantor imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi dapat meraih penghargaan P2HAM seperti UPT di jajaran imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana di tahun 2023 yg lalu.
Adapun Tujuan pembangunan SAPRAS Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip2 HAM;
2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, dan
3. Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.
Pelaksanaan publik berbasis HAM (P2HAM) dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya :
1. Pencanangan:
2. Verifikasi;
3. Penilaian, dan
4. Pembinaan atau pengawasan.
Adapun kriteria pelayanan Publik berbasus HAM (P2HAM) meliputi:
1. Ketersediaan aksebilitas;
2. ketersediaan sarama dan prasarana;
3. Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.
Selanjutnya Kabid HAM (Sunyoto, S.H.,M.H.) bersama Kepala Kantor Imigrasi Klas III Non TPI Wakatobi bersama staf melakukan peninjauan sarana dan prasana P2HAM. Berdasarkan hasil peninjauan, Kabid HAM (Sunyoto, S.H.,M.H.) meminta agar untuk sarana dan prasana yang belum ada agar segera dapat terpenuhi sambil menunjukkan contoh sarana dan prasana sesuai petunjuk Teknis PER MENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM. berdasarkan hasil peninjauan lapangan terkait pembangunan SAPRAS P2 HAM di UPT IMIGRASI KLAS III Non TPI Wakatobi masih diperlukan langkah2 penyempunaan, antara lain yaitu:
1.belum tersedianya Guiding Block;
2. Alat bantu penyandang Disabilitas seperti tongkat penyangga, tongkat Siku, Kursi Roda, penunjuk akses Toilet Disabilitas, dan jalan landai utk akses korsi Roda termasuk ruang pengaduan yg belum mencantumkan nomor HP/Tlp pimpinan yg bisa diakses langsung oleh pengguna layanan.
Kabid HAM ( Sunyoto, SH., MH) berharap dlm waktu 3 bulan kedepan kekurangan SAPRAS yang dimaksud sdh hrs dipenuhi sehingga di bulan April sampai dengan Mei 2024 sdh bisa diajukan utk proses verifikasi kelengkapan SAPRAS P2 HAM.